Senin, 18 Februari 2013

Wakaf Tunai ala Fokus PSH

Mungkin istilah wakaf tunai ini masih kurang familiar bagi sebagian orang. Wakaf tunai pada dasarnya mirip dengan wakaf tanah dan bangunan (fisik) yakni ada pemberian wakaf oleh muwaaqif atau waaqif, namun, dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf (nadzir) untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan umat.

Perihal wakaf tunai ini sudah diatur dalam UU No. 41 tahun 2004 serta secara agama dinyatakan halal sesuai dengan fatwa MUI tanggal 21 Mei 2002 yang berbunyi:
"Wakaf uang (cash wakaf/ waqf al nuquud) adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk tunai. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan dan/atau diwariskan"
Ketua Forum Komunikasi Orang Tua Santri Pesantren Sultan Hasanuddin (Fokus PSH), Dr. Muhammad Shuhufi, pada launching program wakaf tunai PSH pada tanggal 7 Februari 2013 memberikan gambaran bagaimana wakaf tunai tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk membangun fasilitas-fasilitas pondok yang tentunya akan sangat bermanfaat bagi kepentingan santri dan juga dapat mengalirkan pahala yang tidak terputus (amal jariah) bagi muwaaqifnya.

Beliau juga memperlihatkan banyaknya program wakaf fisik yang pada akhirnya harus terhenti karena kendala operasional (minimnya biaya operasional pengelolaan aset wakaf) dan manajemen pengelolaan yang kurang baik. Nah, dengan wakaf tunai, aset wakaf yang telah ada tersebut dapat dimaksimalkan potensinya.

Untuk program perdana ini, forum komunikasi orang tua santri PSH berikhtiar untuk membangun 2 RKB di tahun 2013 dengan luas RKB 48 m2. Dengan nilai wakaf tunai Rp. 1.500.000/m2. Pembayaran wakaf tunai ini sendiri bisa dilakukan secara langsung atau dengan diangsur (dengan nilai angsuran tetap dan teratur).

Ini dia foto pada saat launching wakaf tunai Fokus PSH yang dirangkaikan dengan acara maulid Nabi Besar Muhammad SAW.
(Dari kiri ke kanan) Ketua IKAPSH, Kepala Kepesantrenan, Direktur Pondok, Ust. Rajamuddin,
Ketua Fokus PSH, Wakil Direktur, K.H. Bachtiar Syam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar